Selasa, 04 April 2023

Standar 2023: Puskesmas Wajib Menyediakan Jenis-jenis Pelayanan (Kriteri...


Puskesmas wajib menyediakan jenis-jenis pelayanan yang ditetapkan berdasarkan visi, misi, tujuan, tata nilai, hasil analisis kebutuhan dan harapan masyarakat, hasil analisis peluang pengembangan pelayanan, hasil analisis risiko pelayanan, hasil analisis data kinerja, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dituangkan dalam perencanaan.

 

Ingin segera tahu, bagaimana cara melaksanakan perencanaan Puskesmas, yuk ikuti video ini sampai selesai.

 

Jangan lupa like, subscribe, comment dan share ya

 

Semoga bermanfaat, selamat menonton.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar