Puskesmas wajib menyediakan jenis-jenis pelayanan yang ditetapkan
berdasarkan visi, misi, tujuan, tata nilai, hasil analisis kebutuhan dan
harapan masyarakat, hasil analisis peluang pengembangan pelayanan, hasil
analisis risiko pelayanan, hasil analisis data kinerja, dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang dituangkan dalam perencanaan.
Ingin segera tahu, bagaimana cara melaksanakan perencanaan Puskesmas,
yuk ikuti video ini sampai selesai.
Jangan lupa like, subscribe, comment dan share ya
Semoga bermanfaat, selamat menonton.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar